PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI LAUT
Written By Aidia MJ on Rabu, 23 Februari 2011 | 21:33
Untuk menanggulangi pencemaran laut dewasa ini tidaklah begitu mudah, hal ini disebabkan karena laut mempunyai jangkauan batas yang tidak nyata. Meskipun demikian ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran laut, antara lain: dengan cara membuat alat pengolah limbah, penimbunan (alokasi) bahan pencemar di tempat yang aman, dan daur ulang limbah.
Selain itu, mengingat demikian luas laut kita maka salah satu cara Penanggulangan Pencemaran Di Laut adalah dengan upaya pencegahan. Langkah ini, tentu lebih mudah dan murah dibandingkan dengan upaya perbaikan atau rehabilitasi lingkungan laut yang telah tercemar.
Terkait dengan itu, agar dapat dilakukan pencegahan pencemaran laut sedini mungkin, perlu dilakukan pemantauan. Pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu, atau pengulangan pengukuran, atau pengukuran berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Sedangkan Pemantauan lingkungan laut dapat diartikan sebagai pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan laut untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan akibat pengaruh dari luar.
Pelaksanaan pemantauan lingkungan dapat meliputi segi-segi hukum, kelembagaan dan pembuatan keputusan dari masalah-masalah pencemaran lingkungan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan laut haruslah dimiliki suatu sistem yang dikenal dengan istilah sistem pemantauan lingkungan laut. Pemantauan laut sering dilakukan untuk berbagai tujuan. Meskipun demikian, umumnya pemantauan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan informasi tentang empat kategori.
Pertama, kepatuhan (compliance). Untuk memastikan bahwa kegiatan (industri dan sebagainya) benar-benar telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan persyaratan-persyaratan izin yang ditentukan. Kedua, verifikasi model. Yaitu untuk memeriksa berlakunya anggapan-anggapan dan ramalan-ramalan yang digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi alternatif-alternatif pengelolaan. Ketiga, pemantauan perubahan, yaitu untuk mengidentifikasi dan kuantifikasi perubahan lingkungan laut jangka panjang yang diharapkan atau dihipotesiskan sebagai akibat yang mungkin timbul oleh kegiatan manusia. Keempat, penerapan baku mutu pengendalian pencemaran laut, yang khususnya dilakukan dalam pelaksanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sebagai upaya pengelolaan lingkungan.
Selain kegiatan pemantaun lingkungan laut tersebut, ada beberapa tindakan nyata yang dapat dilakukan agar pencemaran dan kerusakan ekosistem laut dapat dicegah dan dihindari sedini mungkin:
1. Kegiatan berupa pelarangan dan pencegahan, yaitu melarang dan mencegah semua kegiatan yang dapat mencemari ekosistem laut.
2. Kegiatan pengendalian dan pengarahan yang meliputi teknik penangkapan biota, eksploitasi sumberdaya pasir dan batu, pengurukan dan pengerukan perairan, penanggulan pantai, pemanfaatan dan penataan ruang kawasan pesisir, konflik, dan pembuangan limbah.
3. Kegiatan penyuluhan tentang keterbatasan sumberdaya, daya dukung, kepekaan dan kelentingan pesisir, teknik penangkapan, budidaya dan sebagainya yang berwawasan lingkungan laut kepada pemuka masyarakat.
4. Melakukan kegiatan konservasi yang meliputi konservasi pada kawasan ekosistem laut (karang, mangrove, lagun, dan rumput laut), biota, kualitas perairan dan sebagainya.
5. Melakukan kegiatan pengembangan yang meliputi budidaya, penelitian, pendidikan dan pembuatan buku-buku pedoman dan Perda yang dijabarkan dari UU lingkungan hidup terkait lingkungan laut.
6. Melakukan kegiatan berupa penerapan dalam kehidupan masyarakat berupa penerapan peraturan-peraturan dan sanksi hukum yang terkait dengan pencemaran lingkungan laut.
Akhirnya, sesungguhnya kualitas lingkungan laut itu sangat berhubungan erat dengan kualitas manusia. Bukankah manusia itu dianggap sebagai pemilik kekuasaan? Sayangnya, kekuasaan ini seringkali membuat manusia bertindak serakah, sehingga kualitas lingkungan laut menjadi rusak. Untuk itu, adanya kegiatan ekplorasi dan ekploitasi sumberdaya laut yang tidak mempertimbangkan kehidupan generasi saat ini dan akan datang harus segera dihindari sedini mungkin, bila tidak siap-siap kita didera derita ekosistem laut yang rusak
Selain itu, mengingat demikian luas laut kita maka salah satu cara Penanggulangan Pencemaran Di Laut adalah dengan upaya pencegahan. Langkah ini, tentu lebih mudah dan murah dibandingkan dengan upaya perbaikan atau rehabilitasi lingkungan laut yang telah tercemar.
Terkait dengan itu, agar dapat dilakukan pencegahan pencemaran laut sedini mungkin, perlu dilakukan pemantauan. Pemantauan adalah pengukuran berdasarkan waktu, atau pengulangan pengukuran, atau pengukuran berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Sedangkan Pemantauan lingkungan laut dapat diartikan sebagai pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan laut untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan akibat pengaruh dari luar.
Pelaksanaan pemantauan lingkungan dapat meliputi segi-segi hukum, kelembagaan dan pembuatan keputusan dari masalah-masalah pencemaran lingkungan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan laut haruslah dimiliki suatu sistem yang dikenal dengan istilah sistem pemantauan lingkungan laut. Pemantauan laut sering dilakukan untuk berbagai tujuan. Meskipun demikian, umumnya pemantauan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan informasi tentang empat kategori.
Pertama, kepatuhan (compliance). Untuk memastikan bahwa kegiatan (industri dan sebagainya) benar-benar telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan persyaratan-persyaratan izin yang ditentukan. Kedua, verifikasi model. Yaitu untuk memeriksa berlakunya anggapan-anggapan dan ramalan-ramalan yang digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi alternatif-alternatif pengelolaan. Ketiga, pemantauan perubahan, yaitu untuk mengidentifikasi dan kuantifikasi perubahan lingkungan laut jangka panjang yang diharapkan atau dihipotesiskan sebagai akibat yang mungkin timbul oleh kegiatan manusia. Keempat, penerapan baku mutu pengendalian pencemaran laut, yang khususnya dilakukan dalam pelaksanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sebagai upaya pengelolaan lingkungan.
Selain kegiatan pemantaun lingkungan laut tersebut, ada beberapa tindakan nyata yang dapat dilakukan agar pencemaran dan kerusakan ekosistem laut dapat dicegah dan dihindari sedini mungkin:
1. Kegiatan berupa pelarangan dan pencegahan, yaitu melarang dan mencegah semua kegiatan yang dapat mencemari ekosistem laut.
2. Kegiatan pengendalian dan pengarahan yang meliputi teknik penangkapan biota, eksploitasi sumberdaya pasir dan batu, pengurukan dan pengerukan perairan, penanggulan pantai, pemanfaatan dan penataan ruang kawasan pesisir, konflik, dan pembuangan limbah.
3. Kegiatan penyuluhan tentang keterbatasan sumberdaya, daya dukung, kepekaan dan kelentingan pesisir, teknik penangkapan, budidaya dan sebagainya yang berwawasan lingkungan laut kepada pemuka masyarakat.
4. Melakukan kegiatan konservasi yang meliputi konservasi pada kawasan ekosistem laut (karang, mangrove, lagun, dan rumput laut), biota, kualitas perairan dan sebagainya.
5. Melakukan kegiatan pengembangan yang meliputi budidaya, penelitian, pendidikan dan pembuatan buku-buku pedoman dan Perda yang dijabarkan dari UU lingkungan hidup terkait lingkungan laut.
6. Melakukan kegiatan berupa penerapan dalam kehidupan masyarakat berupa penerapan peraturan-peraturan dan sanksi hukum yang terkait dengan pencemaran lingkungan laut.
Akhirnya, sesungguhnya kualitas lingkungan laut itu sangat berhubungan erat dengan kualitas manusia. Bukankah manusia itu dianggap sebagai pemilik kekuasaan? Sayangnya, kekuasaan ini seringkali membuat manusia bertindak serakah, sehingga kualitas lingkungan laut menjadi rusak. Untuk itu, adanya kegiatan ekplorasi dan ekploitasi sumberdaya laut yang tidak mempertimbangkan kehidupan generasi saat ini dan akan datang harus segera dihindari sedini mungkin, bila tidak siap-siap kita didera derita ekosistem laut yang rusak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar